LPPM | Universitas Harapan Bangsa

Tentang

Prosedur Pengajuan Etik

  • Peneliti harus mempersiapkan dokumen syarat pengajuan etik, yaitu:
  1. Surat Pernyataan Ketua Peneliti
  2. Surat Permohonan Etik Penelitian Kesehatan
  3. Protokol Etik Kesehatan
  4. Formulir Self Assesment
  5. Bukti Transfer Pembayaran Pemrosesan Etik
  6. CV Penelitia Utama
  7. CV Peneliti Anggota
  8. Instrumen Penelitian
  9. Halaman Pengasahan Lolos Seminar Proposal Penelitian
  10. Formulir Informed Consent
  11. Dokumen Sponsosr (Jika ada)
  • Peneliti mengajukan surat permohonan etik dan surat pernyataan ketua peneliti kepada administrasi LPPM untuk ditanda tangani oleh ketua LPPM.
  • Setelah semua dokumen lengkap, peneliti melakukan registrasi melalui website https://komite.lppm.uhb.ac.id/index.php/epk
  • Peneliti mengajukan ethical clearance dengan membuat submission baru pada akun yang telah dibuat.
Scroll to Top