Tentang
Prosedur Pengajuan Etik
- Peneliti harus mempersiapkan dokumen syarat pengajuan etik, yaitu:
- Surat Pernyataan Ketua Peneliti
- Surat Permohonan Etik Penelitian Kesehatan
- Protokol Etik Kesehatan
- Formulir Self Assesment
- Bukti Transfer Pembayaran Pemrosesan Etik
- CV Penelitia Utama
- CV Peneliti Anggota
- Instrumen Penelitian
- Halaman Pengasahan Lolos Seminar Proposal Penelitian
- Formulir Informed Consent
- Dokumen Sponsosr (Jika ada)
- Peneliti mengajukan surat permohonan etik dan surat pernyataan ketua peneliti kepada administrasi LPPM untuk ditanda tangani oleh ketua LPPM.
- Setelah semua dokumen lengkap, peneliti melakukan registrasi melalui website https://komite.lppm.uhb.ac.id/index.php/epk
- Peneliti mengajukan ethical clearance dengan membuat submission baru pada akun yang telah dibuat.