Tentang
Pelaporan & Penilaian
A. Pembuatan Laporan
Laporan KKN terdiri dari laporan individu dan kelompok Desa, format laporan terlampir. Koordinator Mahasiswa Desa (Kormades) mengkoordinasikan penyusunan laporan untuk dikirimkan pihak – pihak terkait sebelum mahasiswa ditarik dari lokasi KKN.
Tim mahasiswa KKN wajib menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kelompok dilampiri usulan kegiatan dan catatan kegiatan harian setiap individu, diketahui oleh DPL, dan diserahkan kepada LPPM dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Sumber bahan penyusunan laporan dapat berasal dari hasil orientasi dan observasi. Wawancara dengan pihak-pihak terkait, monografi dusun, desa dan atau kecamatan, pustaka yang mendukung serta sumber lainnya yang relevan. Format laporan sebagaimana terlampir.
Setiap kelompok desa diwajibkan untuk mempresentasikan hasil kegiatan KKN yang akan dilaksanakan dalam satu minggu setelah KKN berakhir, dengan membawa laporan akhir yang sudah siap didistribusikan kepada pihak-pihak terkait.
B. Penilaian
- Penilaian
Penilai terdiri dari Tim LPPM dan DPL. Dalam menilai DPL dapat mempertimbangkan penilaian dari tokoh masyarakat di lokasi pelaksanaan kegiatan KKN dan keterangan bebas masalah.
2. Range Penilaian

3. Komponen Penilaian
Komponen yang dinilai dalam kegiatan KKN meliputi:
- Pembekalan KKN (PP)
Pembekalan KKN merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan KKN UHB. Sehingga kehadiran mahasiswa pada kegiatan ini akan diperhitungkan. Bobot nilai kehadiran adalah 5%.
- Program Kerja Individu (PKI)
Program ini berisi rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan dimana masing-masing mahasiswa memiliki satu kegiatan fisik dan satu kegiatan non fisik. Bobot nilai kerja individu adalah 5%.
- Laporan Kegiatan Individu (LKI)
Laporan ini berisikan hasil kegiatan dari masing-masing individu yang disampikan dengan jelas secara tertulis dan dokumentasi yang lengkap. Komponen ini diberi bobot nilai 10%.
- Program Kerja Kelompok (PKK)
Program kerja yang merupakan gabungan dari masing-masing individu yang disajikan dalam bentuk matriks dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan warga di desa tempat KKN berlangsung. Komponen ini diberi bobot 5%.
- Laporan Kegiatan Kelompok (LKK)
Berisikan tentang laporan hasil masing-masing individu. Bobot nilai kinerja adalah 10%.
- Penilaian Kinerja Kelompok dan Individu (PKKI)
Penilaian ini berasal dari Kepala desa atau tokoh masyarakat yang ditunjuk, yang memberikan penilaian kinerja kelompok dan individu. Penilaian individu dilakukan antar peserta KKN untuk mengevaluasi pekerjaan (kinerja) satu sama lain berkaitan dengan proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dikuasainya, yang didasarkan atas kriteria yang objektif yang telah ditetapkan. Masing-masing peserta KKN menilai seluruh temannya secara objektif. Kerahasiaan penilaian dijamin oleh Dosen Pembimbing. Bobot penilaian ini adalah 10%.
- Presentasi Laporan (Monev)
Presentasi hasil kegiatan KKN dilaksanakan di kampus, oleh setiap kelompok desa yang dihadiri oleh DPL, tim KKN, dan LPPM. Kegiatan ini dilaksanakan oleh DPL pada akhir periode KKN dengan cara tertulis atau lisan. Bobot presentasi adalah 20%.
- Expo KKN (EK)
Seluruh kelompok KKN wajib melaksanakan EXPO dan menampilkan Produk dan Video KKN sebagai luaran utama. Penilaian kegiatan EXPO dilakukan sepenuhnya oleh Panitia EXPO KKN Universitas Harapan Bangsa di bawah koordinasi LPPM UHB. Bobot kegiatan Expo adalah 20%.
- Video Kelompok (VK)
Berisikan video yang dibuat secara dokumenter terkait dengan profil desa, program- program KKN yang dilakukan di desa dan menggambarkan kearifan lokal desa tersebut. Bobot nilai LPK adalah 10 %.
- Produk KKN (PK)
Produk yang ditampilkan pada kegiatan expo yang sesuai dengan tema KKN dan merupakan hasil pemanfaatan kearifan lokal desa. Bobot nila PK adalah 5%.
4. Nilai Akhir KKN
Nilai Akhir KKN merupakan hasil penggabungan dari komponen sebagai berikut:

Nilai Akhir tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi antara DPL dengan LPPM sebagai Pengelola Program KKN. Apabila telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, hasil nilai akhir dikirimkan secara tertulis oleh LPPM UHB kepada Program Studi, maksimal satu minggu setelah presentasi laporan akhir.