Dalam rangka pelaksanaan Program Penelitian dan Pengembangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, telah diterbitkan ketentuan mengenai honorarium tim pelaksana penelitian yang mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 87/M/KEP/2026 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Tim Pelaksana Penelitian pada Program Penelitian dan Pengembangan sebagaimana terlampir.
Melalui kebijakan ini, pemberian honorarium kepada tim pelaksana penelitian dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, serta keterlibatan nyata dalam pelaksanaan kegiatan penelitian. Honorarium dapat diberikan kepada ketua, anggota, tenaga administratif, maupun pembantu peneliti sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa poin penting dalam ketentuan tersebut antara lain:
- Honorarium diberikan berdasarkan kontribusi nyata dalam pelaksanaan kegiatan;
- Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai progres dan capaian kegiatan;
- Alokasi honorarium merupakan bagian dari total anggaran yang telah disetujui;
- Batas alokasi honorarium tim pelaksana paling tinggi sebesar 25% dari total anggaran kegiatan;
- Ketentuan mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
Berikut ini merupakan Frequently Asked Questions (FAQ) terkait mekanisme dan ketentuan pemberian honorarium tim pelaksana penelitian.
1. Kapan honorarium tim pelaksana dapat diberikan?
Honorarium diberikan sesuai dengan keterlibatan dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan kegiatan, serta dibayarkan secara bertahap berdasarkan progres dan capaian kegiatan.
2. Apakah honorarium tetap diberikan jika tidak ada aktivitas?
Tidak.
Honorarium diberikan berdasarkan keterlibatan dalam pelaksanaan kegiatan. Apabila tidak terdapat aktivitas atau kontribusi dalam periode tertentu, maka honorarium tidak layak dibayarkan.
Khusus untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Inovasi Seni Nusantara, keterlibatan dalam kegiatan di lapangan yang melibatkan mitra, baik mitra sasaran, mitra pemerintah, maupun mitra kerja sama, menjadi dasar pemberian honorarium dalam periode berjalan.
3. Apakah alokasi honorarium menambah total dana kegiatan?
Tidak.
Honorarium merupakan bagian dari total anggaran yang telah disetujui dan tidak menambah pagu pendanaan kegiatan.
4. Siapa saja yang dapat menerima honorarium?
Honorarium diberikan kepada tim pelaksana yang terdiri atas:
- Ketua;
- Anggota;
- Tenaga administratif;
- Pembantu peneliti.
5. Apa yang dimaksud dengan tenaga administratif dan pembantu peneliti?
- Tenaga administratif adalah tenaga pendukung yang membantu pelaksanaan kegiatan dalam aspek administrasi.
- Pembantu peneliti adalah tenaga pendukung yang membantu pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai kebutuhan kegiatan.
6. Apakah tenaga administratif dan pembantu peneliti dapat berasal dari luar tim pelaksana?
Dapat, sepanjang memiliki kompetensi yang relevan, keterlibatannya nyata dalam pelaksanaan kegiatan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan substansi kegiatan.
7. Apakah peneliti non dosen atau mahasiswa dapat menerima honorarium pada Program Penelitian dan Pengembangan atau RIKUB?
Dapat.
Peneliti non dosen dapat menerima honorarium sebagai anggota tim sepanjang terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan penelitian sesuai kebutuhan kegiatan.
Khusus untuk mahasiswa Program Tesis Magister dan Disertasi Doktor, keterlibatan dalam pelaksanaan penelitian sebagai bagian dari tugas akhir dapat diberikan honorarium sebagai anggota tim, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan substansi kegiatan.
8. Bagaimana prinsip pemberian honorarium?
Honorarium diberikan secara proporsional berdasarkan peran, beban kerja, serta kontribusi nyata dalam pelaksanaan dan pencapaian kegiatan.
9. Apakah semua anggota tim wajib diberikan honorarium?
Tidak wajib.
Honorarium diberikan sesuai kebutuhan dan perencanaan, serta harus tetap rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas keuangan negara, serta disesuaikan dengan peran dan kontribusi masing-masing anggota tim.
10. Apakah honorarium tetap harus diberikan atau dicairkan?
Tidak.
Honorarium tidak bersifat wajib untuk diberikan atau dicairkan. Pemberian honorarium disesuaikan dengan kebutuhan, perencanaan, serta keterlibatan dan kontribusi dalam pelaksanaan kegiatan.
11. Siapa yang bertanggung jawab atas pemberian honorarium dalam tim?
Ketua tim pelaksana bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemberian honorarium kepada seluruh anggota tim, termasuk tenaga administratif dan pembantu peneliti, serta memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan substansi kegiatan.
12. Bagaimana mekanisme pembayaran honorarium?
Honorarium dibayarkan secara berkala sesuai tahapan pelaksanaan dan capaian kegiatan, serta mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku.
13. Apakah ketentuan batas 25% berlaku sama untuk semua program?
Tidak.
- Program Penelitian dan Pengembangan: Alokasi honorarium tim pelaksana paling tinggi sebesar 25% dari total anggaran kegiatan.
- Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Inovasi Seni Nusantara: Alokasi honorarium merupakan bagian dari komponen biaya yang secara kumulatif bersama dengan biaya upah dan jasa dibatasi paling tinggi sebesar 25% dari total anggaran kegiatan.
- Program RIKUB: Alokasi honorarium tim pelaksana paling tinggi sebesar 25% dari total anggaran kegiatan sesuai ketentuan dalam Kepmen, dengan tetap mempertimbangkan jumlah tim serta rekomendasi reviewer.
14. Berapa batas maksimal honorarium berdasarkan peran dalam tim?
Besaran honorarium merupakan batas maksimal dan tidak bersifat wajib untuk dipenuhi seluruhnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua: paling tinggi sebesar 150% dari honorarium anggota per bulan;
- Anggota: paling tinggi sebesar Rp2.400.000,00 per bulan;
- Tenaga administratif: paling tinggi sebesar Rp820.000,00 per bulan;
- Pembantu peneliti: paling tinggi sebesar Rp25.000,00 per jam.
Besaran tersebut diberikan sesuai dengan peran, beban kerja, dan kontribusi dalam pelaksanaan kegiatan.
15. Apakah terdapat ketentuan khusus pada Program RIKUB?
Ya.
Dalam Program RIKUB terdapat dua posisi Ketua, yaitu Ketua Konsorsium dan Ketua Tim, sehingga besaran honorarium menyesuaikan peran tersebut. Ketua Konsorsium ditetapkan paling tinggi sebesar 150% dari honorarium anggota per bulan, sedangkan Ketua Tim paling tinggi sebesar Rp3.200.000,00 per bulan.
Pemberian honorarium dilakukan secara proporsional sesuai dengan peran dan kontribusi dalam pelaksanaan kegiatan.
16. Berapa batas maksimal program yang dapat menerima honorarium?
Setiap dosen dapat menerima honorarium paling banyak untuk 3 (tiga) judul program yang didanai oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, baik sebagai ketua maupun anggota.
Sebagai contoh, apabila seorang dosen terlibat dalam beberapa program, baik sebagai ketua maupun anggota, hingga keterlibatannya melebihi 3 (tiga) program, maka honorarium hanya dapat diterima paling banyak dari 3 (tiga) program. Oleh karena itu, dosen yang bersangkutan dapat menetapkan paling banyak 3 (tiga) program sebagai dasar penerimaan honorarium sesuai dengan perencanaan kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, honorarium tidak dapat diterima dari seluruh program yang diikuti apabila jumlah keterlibatan melebihi 3 (tiga) program. Pembatasan ini berlaku secara keseluruhan atas seluruh peran dalam berbagai program.
17. Apakah uang harian tetap dapat dipertanggungjawabkan selama menerima honorarium?
Dapat.
Uang harian dapat dipertanggungjawabkan sepanjang diberikan dalam rangka kegiatan perjalanan dinas atau kegiatan lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian uang harian tetap diperkenankan meskipun penerima juga memperoleh honorarium.
18. Apakah honorarium dikenakan pajak (PPh Pasal 21)?
Ya.
Honorarium yang diterima oleh penerima honorarium merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) dan dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Apa risiko jika alokasi honorarium tidak sesuai ketentuan?
Apabila alokasi honorarium tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka:
- Anggaran dapat dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Berpotensi menjadi temuan pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal;
- Wajib dilakukan penyesuaian anggaran dan/atau pengembalian ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Sejak kapan ketentuan ini berlaku?
Ketentuan ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
Lampiran
1. Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 87/M/KEP/2026 tentang SBML Honorarium Tim Pelaksana Penelitian pada Program Penelitian dan Pengembangan;
2. FAQ Honorarium Tim Pelaksana Penelitian pada Program Penelitian dan Pengembangan Tahun 2026.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan.